Saturday, December 8, 2007

Sukuk akan Dikenakan Pajak

Republika: Sabtu, 10 Maret 2007

JAKARTA -- Pemerintah berniat mengenakan pungutan pajak atas setiap transaksi obligasi syariah (sukuk) yang dilakukan di Indonesia. Aturan mengenai pungutan pajak itu akan dimasukkan dalam paket UU Perpajakan yang amandemennya diharapkan selesai satu atau dua bulan mendatang.

Rencana pengenaan pajak sukuk itu kemarin (9/3) diungkap oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika menerima rombongan Kadin Malaysia di kantornya di Jakarta. Dalam pertemuan sekitar satu jam itu, Wapres menyempatkan diri berdialog dengan para pengusaha dari negeri jiran itu. ''Sukuk akan diselesaikan dengan UU Pajak yang baru,'' ungkapnya ketika menjawab pertanyaan peserta.

Wapres mengakui pengenaan pajak atas sukuk itu lantaran obligasi yang berlandaskan syariah Islam itu dianggap sebagai bagian dari transaksi. Secara pisik seakan-akan terjadi transaksi yang di Indonesia selalu dikenakan pajak. ''Itu hanya formulated transaction,'' ujarnya.

Sesuai dengan hukum perpajakan di Indonesia, setiap transaksi dikenakan pajak. Ia memperkirakan hasil amandemen UU Pajak itu akan diselesaikan pembahasannya di DPR satu atau dua bulan ke depan. Dengan adanya kejelasan status hukum sukuk itu diharapkannya investasi portofolio di tanah air bisa berkembang lebih pesat lagi. ''Kita kan kemarin belum ada transaksi sukuk, tapi (Ditjen) pajak bilang itu harus bayar pajak,'' tegasnya.

Sementara bagi investor, selama ini sukuk dipandang tidak layak dikenakan pajak lantaran dianggap sebagai pay on paper transaction. Wapres memandang pendapat seperti itu bisa saja diutarakan. Namun untuk kepastian hukum, ia berpendapat transaksi sukuk ini memang sebaiknya diatur dalam UU Perpajakan. Kebijakan ini, lanjutnya, juga dimaksudkan sebagai inovasi baru dalam sistem keuangan. ''Karena kalau kita tidak ikuti, kita akan ketinggalan banyak,'' jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Wapres juga mengungkapkan penuntasan amandemen UU Penanaman Modal. Ia memperkirakan amandemen UU itu selesai bersamaan dengan paket UU Perpajakan, yaitu satu atau dua bulan lagi. Amandemen UU itu dilakukan untuk membuat iklim investasi di Indonesia semakin kompetitif dibanding dengan negara lain. ''Kalau Indonesia berbeda jauh dengan Malaysia, tentu menyulitkan,'' katanya.

No comments: